gawat sistem "hard cluster" yang diberlakukan sejak tahun 2011 ini membatasi pengisian pulsa atau hanya bisa dilakukan jika ponsel pelanggan langsung dibawa ke gerai pengisian pulsa, selanjutnya jika pelanggan hendak mengisi ulang pulsa ke nomor kerabat di luar wilayah gerai yang bersangkutan maka akan dikenakan sanksi oleh Telkomsel.
Dengan pemberlakuan clusterisasi distribusi ini mengakibatkan ketergantungan pembelian stok pedagang pulsa hanya ke satu dealer saja di cluster masing-masing,
yang anehnya Telkomsel tidak adil karena menerapkan hard cluster bagi pedagang pulsa (pasar tradisional), sementara pasar modern seperti Bank melalui ATM, Carefour, Indomaret, Alfamaret tidak diberlakukan.
Bahkan bank dan gerai ritel mendapat keistimewaan jumlah barang yang tidak terbatas dan bebas melakukan penjualan ataupun pengisian ulang tanpa memperhatikan keberadaan nomor ponsel yang hendak di isi dimanapun berada.
Akibat perbedaan regulasi antara modern market (seperti supermarket, bank, dan jaringan nya) yang membebaskan ketentuan "outer cluster" dan "cross region" mengakibatkan pedagang pulsa kehilangan kesempatan berusaha, nah jadi nambah pengangguran
Kalau sudah begini siapa yang salah gan ?
stop pemelaratan bangsa.... BANGSATTTTT..
BalasHapus