Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Banten, menggelar pemilihan umum kepala daerah (pemilu kada) ulang, Minggu (26/12). Ini karena adanya vonis Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 4 November 2010.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui pemenang pemilu kada ulang Pandeglang ini karena baik KPU maupun masing-masing pasangan calon tidak menggunakan perhitungan cepat atau quick count.
Menurut Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Kada Kabupaten Pandeglang Masykur, pihaknya menemukan 70 kecurangan dalam pemilu kada ini. Kecurangan yang ditemukan Panwas adalah berupa money politic. "Dari 70 kecurangan tersebut, 69 kecurangan dilakukan oleh pasangan Irna Narulita-Apud Mahpud dan 1 kecurangan dilakukan oleh pasangan Erwan Kurtubi-Heriyani," ujar Masykur.
Dalam pemilu kada ulang ini, enam pasangan calon bupati dan wakil bupati
Pandenglang ikut serta berkompetisi. Mereka adalah pasangan calon yang telah lolos seleksi KPU dan ikut dalam pemilu kada pada 3 Oktober lalu. Read More ..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar